Al-Muwafaqat adalah karya monumental dari Al-Syathibi. Para ulama seperti Syaikh Muhammad ‘Abduh (1849-1905) menganjurkan para intelektual Muslim untuk menjadikan al-Muwafaqat sebagai rujukan untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang filsafat hukum Islam.

Cendekiawan muslim seperti Muhammad Iqbal (1877- 1938) sering merujuk kepada konsep maslahat dalam kitab al-Muwafaqat ketika berbicara tentang hukum Islam. Tokoh pergerakan Islam seperti Abul A’la al-Maududi (1903-1979) menyatakan bahwa Al-Muwafaqat perlu diterjemahkan ke banyak bahasa demi pemahaman yang mendalam tentang filsafat hukum Islam.

Al–Syatibi (w. 1388 M) dan Ibnu Khaldun (1332-1406 M) adalah sahabat seperguruan. Mereka adalah murid Syarif al-Tilimsani yang mengajarkan filsafat dan pemikiran-pemikiran Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd di Granada, Spanyol.

Kalau Ibnu Khaldun dikenal sebagai penggagas pertama ilmu Sosiologi sebelum Auguste Comte (1798-1857 M), dan menjadi masyhur karena bukunya yang berjudul Muqaddimah, maka Al-Syathibi menjadi terkemuka dalam bidang filsafat hukum Islam (ushul al-fiqh). Ia dikenal karena pemikiran-pemikiran segarnya tentang maqashid al-syari’ah dan konsep maslahat (mashlahah) dalam kitab al-Muwafaqat .

ˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍ

Ada tiga macam mashlahah menurut Al-Syâthibî, yaitu dharûriyyât, hâjiyyât, dan tahsîniyyât.

Dharûriyyât adalah segala yang mesti ada demi kehidupan dan kemaslahatan manusia, baik duniawi maupun ukhrawi. Andai kata dharûriyyât ini tidak terwujud, kehidupan manusia akan punah dan kebahagiaan di akhirat pun akan hilang. Dharûriyyât ini meliputi lima aspek, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Hâjiyyât adalah segala kebutuhan manusia dalam memperoleh kemudahan dan menghindarkan diri dari kesulitan dalam hidupnya.

Tahsîniyyât adalah segala sesuatu yang etis, diterima akal sehat, dan juga sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat.

ˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍˍ

Hamka Haq lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada tanggal 18 Oktober 1953. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Adab dan Fakultas Ushuluddin IAIN Alauddin Ujung Pandang (1978). Pada tahun 1988 ia merampungkan studi magister di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dua tahun kemudian ia berhasil menyelesaikan program Doktor pada institusi yang sama, dan memperoleh penghargaan sebagai Doktor Terbaik.

Pimpinan Pesantren Tarbiyah Islamiyah Takalar Sulawesi Selatan ini juga adalah Guru Besar Teologi Islam Modern di IAIN Alauddin Makassar. Selain aktif membina pendidikan kader ulama MUI Sulawesi Selatan, ia juga menjadi Sekretaris Yayasan Islamic Center (Al-Markaz al-Islami) Makassar. Pada tahun 1999 bersama H.M. Jusuf Kalla ia mendirikan Forum Antar Umat Beragama Sulawesi Selatan.

Untuk belanja buku ini, klik!